Home / Events / PENGUMUMAN PPDB SD NEGEERI PERCOBAAN 2 TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020

PENGUMUMAN PPDB SD NEGEERI PERCOBAAN 2 TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020

PPDB SD NEGEERI PERCOBAAN 2
TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020

I. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

1. Berusia 7 (tujuh) tahun, atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
2. Pengecualian syarat usia ditujukan bagi calon peserta didik berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (bulan) pada tanggal 1 Juli 2019 yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dan psikologis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dari lembaga pemerintah contoh seperti Puskesmas atau Universitas Negeri.

II. JALUR PENDAFTARAN PPDB
Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah.
2. Kuota 90% tersebut termasuk di dalamnya untuk:
a. peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota sebesar 10% dari kuota 90% zonasi; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memungkinkan mengikuti layanan sekolah formal pada Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif berdasarkan surat rekomendasi dari psikolog profesional dari lembaga pemerintah seperti Puskesmas atau Universitas Negeri dengan kuota paling banyak 3% dari kuota 90% zonasi.
3. Penentuan jalur zonasi didasarkan pada domisili calon peserta didik yang tercantum pada Kartu Keluarga.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
2. Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik yang beralamat di luar Kabupaten Sleman berdasarkan Kartu Keluarga, tetapi berdomisili di Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa setempat.
3. Penentuan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada Surat penugasan/ SK mutasi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan terhitung mulai tahun 2016 atau setelahnya.

Ketentuan Tambahan
1. Calon peserta didik dapat memilih jalur zonasi di luar zonasi 1 (satu) domisili peserta didik.
2. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3. Pengalihan kuota sisa ke jalur zonasi akan dilakukan pada hari setelah pendaftaran online mandiri berakhir atau pada hari ketiga verifikasi berkas.
4. Apabila kuota jalur zonasi tidak terpenuhi maka diberikan kesempatan kepada calon peserta didik dari luar zonasi atau luar kabupaten Sleman untuk dapat diterima.

III. PENETAPAN ZONASI PPDB DAN DAYA TAMPUNG SEKOLAH

A. Zonasi SD Negeri ditentukan sebagai berikut:
1. zonasi 1 (satu) berdasarkan domisili calon peserta didik sesuai dengan daftar Padukuhan yang terdekat dengan SD di bawah ini;

No Padukuhan
1     Sendowo
2     Blimbingsari
3     Pogung Kidul
4     Kocoran
5     Manggung
6     Karangjati
7     Gemawang
8     Karangmalang

2. zonasi 2 (dua) berdasarkan domisili calon peserta didik dalam wilayah administratif Desa yang sama dengan lokasi SD Negeri Percobaan 2 yaitu desa Caturtunggal;
3. zonasi 3 (tiga) berdasarkan domisili calon peserta didik dalam wilayah administratif Kecamatan yang sama dengan lokasi SD Negeri Percobaan 2 yaitu Kecamatan Depok.

B. Penentuan domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga dimana calon peserta didik tercantum di dalamnya.

C. Calon peserta didik baru akan mendapatkan poin zonasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mendapat poin setara 5 (lima) bulan atau 150 (seratus lima puluh) hari bagi yang berdomisili dalam zona 1 (satu);
2. mendapat poin setara 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari bagi yang berdomisili dalam zona 2 (dua);
3. mendapat poin setara 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari bagi yang berdomisili dalam zona 3 (tiga);
4. tidak mendapatkan tambahan poin bagi yang berdomisili di luar zonasi 1, 2, dan 3 tetapi masih dalam wilayah Kabupaten Sleman.

D. Calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Sleman dapat diterima apabila daya tampung sekolah tidak terpenuhi.

E. Lulusan TK kelompok B Satu Atap yang satu manajemen dengan SD Satu Atap menjadi prioritas dalam penerimaan SD Satu Atap, dan akan diberikan poin setara 10 (sepuluh) bulan atau 300 (tiga ratus) hari.

F. Daya tampung SD ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar sesuai yang tercantum pada sistem Dapodik, dengan jumlah peserta didik untuk SDN Percobaan 2 yaitu 2 x 28 = 56 siswa.

IV. SELEKSI PPDB

Seleksi calon peserta didik kelas 1 (satu) SD Negeri
1. Seleksi Jalur Zonasi
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD jalur zonasi dilakukan dengan menentukan peringkat berdasarkan nilai akhir;
b. Perhitungan nilai akhir ditentukan berdasarkan penjumlahan usia sampai dengan tahun, bulan, dan hari dan poin zonasi sesuai ketentuan;
c. Seleksi calon peserta didik baru SD dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung;
d. Dalam hal penjumlahan usia dan poin zonasi diperoleh peringkat yang sama, maka seleksi selanjutnya ditentukan berdasarkan pendaftar yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas;
e. Lulusan TK Satu Atap yang satu manajemen dengan SD Satu Atap menjadi prioritas dalam penerimaan pada SD Satu Atap.

2. Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD jalur perpindahan orang tua dilakukan dengan menentukan peringkat berdasarkan usia;
b. Dalam hal diperoleh peringkat yang sama, maka seleksi selanjutnya ditentukan berdasarkan pendaftar yang lebih awal melakukan cetak bukti verifikasi berkas.

V. PROSEDUR PENDAFTARAN PPDB

1. PPDB SD Negeri dilakukan dengan mekanisme daring atau RTO melalui alamat akses www.ppdb.slemankab.go.id. Atau http://disdik.slemankab.go.id/formulir-ppdb-rto/

2. Prosedur pendaftaran PPDB RTO SD Negeri dibagi menjadi dua cara:

a. Cara mandiri, dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
1) Orang tua/wali membuka situs PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menggunakan username dan password yang didapatkan dari TK asal.
2) Orang tua/wali mengisi formulir pendaftaran secara online sekaligus menentukan paling banyak 3 (tiga) SD Negeri pilihan.
3) Orang tua/wali mencetak hasil pengisian formulir pendaftaran online.
4) Orang tua/wali datang ke salah satu sekolah pilihan dan mengumpulkan hasil cetak formulir pendaftaran serta berkas pendaftaran kepada panitia sekolah.
5) Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas dan mencetak bukti verifikasi berkas apabila memenuhi persyaratan.
6) Orang tua/wali menerima hasil cetak bukti verifikasi berkas.

b. Bantuan operator, dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
1) Orang tua/wali datang ke TK asal dan meminta bantuan kepada operator sekolah TK untuk mengisi formulir pendaftaran online sekaligus menentukan paling banyak 3 (tiga) SD Negeri pilihan dan mencetak hasil pengisian formulir pendaftaran online.
2) Orang tua/wali menerima hasil cetak pengisian formulir pendaftaran online, lalu mengumpulkan berkas pendaftaran ke SD Negeri yang menjadi pilihan 1 (satu).
3) Panitia SD melakukan verifikasi berkas dan mencetak bukti verifikasi berkas apabila memenuhi persyaratan.
4) Orang tua/wali menerima hasil cetak bukti pendaftaran.
5) Menunggu sosialisasi operator sekolah
3. Calon peserta didik yang merupakan lulusan RA atau tidak pernah terdaftar di TK/RA dapat mendaftar secara mandiri atau langsung ke SD yang dituju.
4. Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk:
1) Ubah sekolah pilihan paling banyak 1 (satu) kali; dan
2) Ubah urutan pilihan sekolah kedua dan ketiga paling banyak 1 (satu) kali.
5. Ketentuan berkas pendaftaran PPDB SD:
1) menyerahkan Akta Kelahiran asli dan 1 (satu) lembar fotokopi;
2) menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi oleh kepala desa, serta menunjukkan dokumen asli.

VI. JADWAL PELAKSANAAN PPDB

Jadwal PPDB SD Negeri Percobaan 2

Pendaftaran online : tanggal 21 s.d. 25 Juni 2019;
Verifikasi berkas : tanggal 24, 25, 26 Juni 2019, -pukul 08.00 – 11.30 WIB untuk memasukkan berkas s.d. pukul 14.30 untuk menyelesaikan input verifikasi berkas
Pengalihan kuota sisa : tanggal 26 Juni 2019 pukul 08.00 WIB;
Pengumuman seleksi : tanggal 27 Juni 2019 pukul 10.00 WIB;
Pendaftaran ulang : tanggal 27 dan 28 Juni 2019

Depok, 18 Mei 2019
Kepala Sekolah

Sri Hartini, S.Pd.
NIP. 19640217 198608 2 002

pengumuman PPDB SD NEGEERI PERCOBAAN 2-1 pengumuman PPDB SD NEGEERI PERCOBAAN 2-2 pengumuman PPDB SD NEGEERI PERCOBAAN 2-3 pengumuman PPDB SD NEGEERI PERCOBAAN 2-4

 

 
 

0 Comments

You can be the first one to leave a comment.

 
 

Leave a Comment

 




 
 
 
 
Custom Designed by patriagani